Kembali ke Wawasan
Hukum Perdata

Memahami Hak Waris dalam Hukum Perdata Indonesia

Author
Dr. Diankorona Riadi, S.H., M.H.
10 April 2026
Memahami Hak Waris dalam Hukum Perdata Indonesia

Memahami Hak Waris dalam Hukum Perdata Indonesia

Pembagian harta warisan merupakan salah satu aspek hukum perdata yang paling sering menimbulkan sengketa di masyarakat. Di Indonesia, sistem hukum waris cukup kompleks karena dipengaruhi oleh hukum perdata (KUHPer), hukum Islam, dan hukum adat.

Prinsip Dasar Waris Perdata (KUHPer)

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), terdapat prinsip ab intestato, yaitu pembagian waris berdasarkan hubungan darah. Ahli waris dibagi menjadi empat golongan:

  1. Golongan I: Suami/istri yang hidup terlama dan anak-anak beserta keturunannya.
  2. Golongan II: Orang tua dan saudara-saudara dari pewaris.
  3. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas (kakek/nenek).
  4. Golongan IV: Keluarga dalam garis menyamping sampai derajat keenam.

Pentingnya Konsultasi Hukum

Seringkali, ketidaktahuan akan porsi masing-masing ahli waris memicu keretakan hubungan keluarga. Melakukan konsultasi hukum sebelum melakukan pembagian harta adalah langkah bijak untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.

Law Firm Dr. Diankorona Riadi memiliki pengalaman panjang dalam mediasi dan penyelesaian sengketa waris secara kekeluargaan maupun melalui jalur pengadilan.

Chat Sekarang
Law Firm Dr. Diankorona Riadi, S.H., M.H. & Partners